Information Is Free, First Rule in digital world. Must selective to collect all the information. Gathered all the information for useful thing
Tenang, jangan langsung panik karena takut telah melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan menggunakan software Open source, kamu gak salah kok. Malah kalau kamu ikut terlibat mengembangkan software Open Source, kamu akan menjadi pribadi yang lebih baik. Tapi memang perlu tahu nih kalau "Free" di Open Source itu bukan berarti gratis dan beda dengan software yang memang Freeware. Apa sih bedanya?
Beda Open Source Dan Freeware
Untuk mengetahui perbedaannya kita perlu tahu apa itu Open Source dan Freeware. Keduanya adalah lisensi software yang ditujukan untuk melindungi hak pembuat software dalam memberikan izin atau tidak memberikan izin penggunaan softwarenya. Lisensi software bukan hanya Open source dan Freeware, masih ada jenis lainnya yang memiliki peraturan yang berbeda.
Software yang berlisensi Freeware artinya software ini diizinkan untuk digunakan dan disebarluaskan. Kata “Free” di sini memang berarti gratis, yaitu tidak perlu bayar apa-apa untuk menggunakan atau copy paste dan install softwarenya berkali-kali. Tapi, software Freeware ini tidak boleh dimodifikasi baik itu untuk penggunaan pribadi atau untuk disebarluaskan apalagi dijual.
Cara programmer mencegah adanya modifikasi adalah dengan tidak memberikan source code atau kode utama dari program buatannya.
Sedangkan Open Source itu erat dengan lisensi General Public License (GPL) dan Copyleft dimana pembuat program mengizinkan programnya digunakan, disebarluaskan, dimodifikasi tapi dengan syarat siapapun yang melakukannya harus menerapkan lisensi yang sama.
Jadi misalkan kamu buat program dengan lisensi Open Source, kamu menyediakan source code program kamu untuk nantinya dipelajari, dimodifikasi, diperbaiki, orang lain. Nantinya orang yang menggunakan dan memodifikasi program kamu harus juga mengizinkan program modifikasinya untuk digunakan, disebarkan, dan dimodifikasi secara bebas (free).
Ini berarti tidak boleh orang mengklaim software modifikasian berlisensi Open Source sebagai miliknya, apalagi sampai dijual. Karena lisensi softwarenya adalah milik publik, sumbernya terbuka dari mana saja, sebuah software Open Source.
more about this information
Thanks for read this article. Hope the information useful for the others.
For more information can contact me.